JAKARTA — Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan bahwa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ini diterima polisi pada Senin, 5 Januari 2026, dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Politikus Demokrat, Andi Arief, menjelaskan laporan diajukan setelah empat akun menyebarkan konten yang dianggap fitnah.
Baca Juga: Repacking dan Produk Tak Steril, dr. Richard Lee Resmi Ditetapkan Tersangka Akun yang dilaporkan antara lain YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan TikTok @sudirowibudhiusmp.
"Rencana awal laporan menggunakan UU ITE Pasal 28 jo 45, tetapi berdasarkan Putusan MK No. 155, kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Setelah koordinasi dengan tim siber Polda Metro Jaya, laporan kami menggunakan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP baru," kata Andi Arief,kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Konten yang dilaporkan menampilkan narasi bahwa SBY berada di balik isu ijazah palsu Jokowi.
Menurut Demokrat, tudingan ini tidak benar dan merugikan reputasi SBY.
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menekankan, penyebaran fitnah ini dilakukan secara masif dan berulang sehingga berpotensi menyesatkan publik.
"Pak SBY sama sekali tidak terlibat. Hubungan beliau dengan Pak Jokowi berjalan baik, dan saat ini SBY fokus pada aktivitas sosial, seni, dan olahraga," ujar Umam. Partai Demokrat meminta akun-akun yang dilaporkan segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
Demokrat menegaskan langkah hukum diperlukan untuk mencegah penyebaran disinformasi yang dapat merusak ruang publik dan kualitas demokrasi.
Diam terhadap fitnah, menurut Umam, berisiko dianggap sebagai pembenaran dan bisa menjadi preseden buruk bagi politik di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari akun-akun yang dilaporkan.*