JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan Polri telah menyiapkan panduan internal untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Ia menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono telah mengeluarkan petunjuk dan pedoman pelaksanaan bagi jajaran penyidik.
Baca Juga: Pimpinan Pesantren di Deli Serdang Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kekerasan Seksual, Terungkap Usai Aduan Teman Korban "Pasti ada masa transisi. Yang kami pantau adalah petunjuk dan arahan Kabareskrim dalam rangka penyesuaian, terutama terkait teknik penyelidikan dan penyidikan," kata Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf menyoroti perubahan mendasar dalam ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP baru.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan alat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan disertai kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi, atau atas permintaan tersangka sendiri demi alasan keselamatan.
Menurut Yusuf, penambahan syarat penahanan tersebut memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas akan memastikan penerapan hukum dilakukan secara adil dan setara, baik kepada pelapor maupun terlapor, tanpa membedakan latar belakang sosial," ujarnya.*
(at/ad)