MEDAN – Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) didatangi belasan mahasiswa pada Senin (5/1/2026) sore.
Massa menggelar aksi unjuk rasa menuntut kepolisian mengusut dugaan skandal alih fungsi lahan di Kabupaten Deli Serdang.
Dengan membawa spanduk tuntutan dan memanfaatkan mobil bak terbuka sebagai mimbar orasi, mahasiswa menyoroti dugaan praktik tidak sehat dalam pengalihan status tanah yang melibatkan oknum pejabat berwenang dan pengembang properti besar di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Baca Juga: Kemenhut Panggil 11 Subjek Hukum Terkait Kerusakan DAS di Tapanuli, Beberapa Masuk Penyidikan Koordinator aksi, Fauza Alrasyid, menyebut oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang berinisial YI diduga berperan dalam proses alih fungsi lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Lahan tersebut kini dikelola oleh salah satu pengembang ternama di Medan, yakni Ciputra.
"Oknum tersebut melakukan kongkalikong dengan pengembang sehingga aset dilepaskan dari HGU ke HGB," ujar Fauza saat berorasi.
Massa juga menekankan pentingnya pemeriksaan pejabat di bidang pengukuran tanah dan tindak lanjut atas Aduan Masyarakat (Dumas) yang sebelumnya telah diajukan.
Menurut mahasiswa, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian.
"Kami menuntut Polda Sumut untuk segera mengambil langkah nyata dalam menangani dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini. Jika tidak diindahkan, kami akan mengajak aliansi mahasiswa lain untuk aksi lanjutan," tegas Fauza.
Aksi ini menjadi sorotan karena sebelumnya sejumlah mantan pejabat di lingkungan PTPN dan BPN Deli Serdang juga terjerat kasus serupa.
Polisi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya atas tuntutan mahasiswa.*