JAKARTA – Pemerintah tengah menuntaskan sejumlah regulasi turunan untuk mendukung pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan salah satu aturan krusial yang tengah difinalisasi adalah tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati, yang akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Rancangan aturan itu disebut telah diserahkan ke Presiden, dan diharapkan segera rampung.
Baca Juga: Oknum Senior TNI Diamankan Usai Prajurit Asahan Tewas Diduga Dianiaya "Kemudian RPP tentang tata cara perubahan pidana seumur hidup dan pidana mati juga telah disampaikan kepada Bapak Presiden, dan kita tinggal menunggu, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera selesai," ujar Supratman saat memberi keterangan pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan RPP tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP.
Regulasi ini menjadi acuan terkait hukum yang berlaku di tengah masyarakat, yang selama ini ramai diperbincangkan publik.
Tak hanya itu, Supratman menyebut pemerintah juga menyiapkan aturan pelaksana untuk KUHAP, yang akan berlaku bersamaan dengan KUHP.
Menurutnya, KUHAP mengamanatkan dua Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana.
"Semua regulasi turunan ini penting untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan sesuai prinsip hukum yang berlaku," katanya.
Dengan rampungnya regulasi turunan ini, pemerintah berharap implementasi KUHP dan KUHAP dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai hukum nasional, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pidana berat dan hukum adat.*
(kp/ad)