JAKARTA — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tidak membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat untuk melakukan demonstrasi.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan ancaman terhadap hak sipil dalam dua undang-undang tersebut.
"Pemberlakuan KUHP dan KUHAP telah melalui proses pembahasan yang sangat intensif bersama DPR dan melibatkan partisipasi publik yang luas. Pemerintah memastikan bahwa kebebasan berpendapat, termasuk menyampaikan kritik dan aspirasi melalui unjuk rasa, tetap dijamin," ujar Supratman, Senin, 5 Januari 2026.
Baca Juga: Wamenkum Bantah Isu Penyadapan Tanpa Izin dalam KUHAP Baru: Hoaks! Supratman menekankan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal berbeda.
Pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, menurutnya, hanya berlaku sebagai delik aduan yang diajukan pimpinan lembaga terkait, berlandaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kritik melalui unjuk rasa tetap diperbolehkan. Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa ketentuan mengenai demonstrasi dalam KUHP baru bersifat administratif.
"Kata kuncinya adalah memberitahukan, bukan meminta izin. Hal ini untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi hak masyarakat lainnya," ujar Eddy.
Ia menambahkan, pemberitahuan aksi bertujuan agar aparat dapat mengatur lalu lintas dan menjaga ketertiban, sehingga demonstrasi dapat berjalan selaras dengan hak warga lain, seperti pengguna jalan.
Meski demikian, di sisi masyarakat sipil dan sejumlah pakar hukum, KUHP dan KUHAP baru menuai kritik.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai kedua undang-undang tersebut menimbulkan risiko pembatasan kebebasan sipil dan memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai.
Mereka menyoroti proses legislasi yang berlangsung cepat, dengan partisipasi publik dinilai formalitas semata.