JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan makna penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Frasa tersebut belakangan menuai kontroversi karena dinilai membuka ruang bagi Polri untuk menyidik seluruh tindak pidana.
Menurut Supratman, istilah penyidik utama perlu dipahami dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu.
Baca Juga: Polri Presisi di Bali: 1.258 Personel Naik Pangkat, Kapolda Daniel Pimpin Upacara Ia menilai perbedaan persepsi muncul karena adanya perbandingan dengan lembaga penegak hukum lain yang hanya memiliki satu fungsi utama.
"Banyak yang berpendapat, kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan jaksa itu cuma satu, penuntut. Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung," kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa dalam rancangan KUHAP, Polri memang ditempatkan sebagai penyidik utama.
Namun, ia menekankan tidak semua tindak pidana ditangani oleh kepolisian.
Sejumlah perkara di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Nah, ini yang perlu diseragamkan dan nanti dikoordinasikan oleh penyidik Polri," ujar Supratman.
Ia menyebutkan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk membangun sistem peradilan pidana atau criminal justice system yang terintegrasi, bukan untuk memperluas kewenangan Polri tanpa batas.
Menurut dia, koordinasi antarpenyidik menjadi kunci agar penegakan hukum berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
Pernyataan Supratman muncul di tengah perdebatan publik mengenai revisi KUHAP, yang antara lain menyoroti keseimbangan kewenangan antarpenegak hukum serta mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan.*