JAKARTA — Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan bahwa penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.
Pernyataan ini disampaikan Eddy Hiariej dalam konferensi pers yang digelar di Kemenkum, Jakarta, pada Senin (5/1/2026).
Eddy menegaskan bahwa penyadapan di Indonesia harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yakni melalui izin pengadilan, kecuali dalam kasus tindak pidana korupsi dan terorisme, yang sudah diatur tersendiri oleh undang-undang.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung "Kalau ada yang mengatakan penyadapan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, itu adalah distorsi informasi kepada publik," ujar Eddy.
Penyadapan Harus Berdasarkan Aturan Khusus
Hiariej menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, penyadapan tidak diatur secara spesifik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa penyadapan terkait dengan tindak pidana tertentu, seperti korupsi dan terorisme, harus diatur melalui undang-undang tersendiri.
Putusan MK tersebut menjadi dasar hukum bagi pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan yang terkait dengan tindak pidana tertentu.
"Itu sebabnya mengapa KUHAP tidak mengatur penyadapan secara detail. Undang-undang terkait penyadapan harus terpisah," ujar Wamenkum menambahkan.
Penyadapan Terbatas pada Kasus Korupsi dan Terorisme
Eddy juga menjelaskan bahwa penyadapan hanya diperbolehkan dalam kasus korupsi dan terorisme yang sudah memiliki ketentuan hukum tersendiri.
Untuk tindak pidana lainnya, baik penyidik maupun jaksa tidak diperbolehkan melakukan penyadapan tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya.