MEDAN — Polsek Medan Area berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor, Nanda Nugraha (21) dan Dody Indra Syahputra (30), yang terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga bernama Erika Marlina Br Surait (32).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026, setelah adanya informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim dari masyarakat terkait keberadaan tersangka.
Baca Juga: Tiga Hari Pencarian, Jasad Wisatawan Tenggelam di Pantai Mandiri Akhirnya Ditemukan Kejadian bermula pada Senin, 20 Desember 2025, ketika korban, Erika Marlina, bersama teman pasangannya menginap di Penginapan OYO di Jl Menteng Raya Gg Rahayu Kel. Binjai Kec. Medan Denai.
Korban yang memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya, lupa mencabut kunci kontak. Setelah beristirahat seharian di kamar, korban terbangun dan mendapati sepeda motor tersebut hilang.
Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi, diketahui bahwa dua orang tamu yang menginap di penginapan tersebut, yakni Nanda Nugraha dan Dody Indra Syahputra, mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
Kronologi Penangkapan
Berdasarkan informasi yang diterima Tim Opsnal, tersangka Nanda Nugraha sedang berada di Jl Denai Kel. TGS II Kec. Medan Denai, tepatnya di tempat pangkas rambut.
Dengan informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU MY DABUTAR langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Dalam interogasi, Nanda Nugraha mengakui perbuatannya bersama temannya Dody Indra Syahputra dan seorang pelaku lainnya yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Yudi. Sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh Yudi seharga Rp 4.000.000 dan dibagi rata antara pelaku.
Namun, sebagian uang yang mereka dapatkan, yakni Rp 100.000, digunakan untuk membeli makanan.