TANJUNGBALAI- Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Margaretha Octavia Gultom, dijatuhi vonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan. Vonis ini dijatuhkan setelah Gultom terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah yang digunakan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2018.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan agar Gultom membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan. Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Gultom dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta, putusan ini tetap mengundang perhatian publik.
Perbuatan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Gultom bermula pada tahun 2016, ketika dirinya memalsukan ijazah dan transkrip nilai akademik dari Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (USU). Dokumen palsu tersebut kemudian digunakan untuk melamar sebagai CPNS pada penerimaan Pemko Tanjungbalai tahun 2018. Namun, berdasarkan keterangan dari pihak Universitas Sumatera Utara, terungkap bahwa ijazah dan transkrip nilai yang digunakan oleh Gultom tidak pernah dikeluarkan oleh pihak kampus tersebut. Transkrip nilai yang disertakan pun ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang.
“Dokumen yang digunakan terdakwa untuk melamar CPNS itu palsu, karena tidak tercatat di USU dan tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang,” ujar Andi Saputra Sitepu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.
Akibat perbuatannya, Gultom diketahui telah menikmati gaji dan honorarium sebagai PNS sejak 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 278.192.948. Atas hal ini, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Gultom sangat merugikan negara, baik secara materiil maupun citra birokrasi.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa perbuatan Gultom telah mencoreng sistem rekrutmen pegawai negeri dan merugikan banyak pihak yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam seleksi CPNS.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, melalui Kasi Intel Andi Saputra Sitepu, menyatakan bahwa Gultom telah dijadikan tersangka setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait pemalsuan dokumen yang digunakan untuk melamar CPNS pada 2018. “Kami akan terus memantau proses hukum ini dan memastikan agar kasus-kasus serupa dapat diproses dengan tegas,” ujar Andi.
Dengan vonis ini, Margaretha Octavia Gultom harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menerima akibat hukum yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi aparatur sipil negara dan calon pelamar CPNS agar tidak terlibat dalam tindak pidana pemalsuan dokumen, yang dapat merugikan negara dan merusak integritas sistem pemerintahan.
(JOHANSIRAIT)