JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama Lapas Kelas IIA Jambi berkomitmen untuk mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana. Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolda Jambi pada 23 Januari 2025.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang kurir narkoba yang kemudian dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dalam penyelidikan tersebut, terungkap bahwa seorang narapidana berinisial AB yang berada di Lapas Jambi terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Penyidik Polda Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah rekening Mandiri yang digunakan oleh AB, uang tunai ratusan juta rupiah, serta dua buah handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba.
“Pelaku kami sangkakan melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Jambi. Kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak Lapas untuk proses selanjutnya,” ujar Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jambi, Hidayat, mengungkapkan bahwa sinergi yang dilakukan oleh pihak Lapas Kelas IIA Jambi dan aparat penegak hukum merupakan komitmen bersama untuk memberantas peredaran gelap narkoba di dalam dan luar Lapas.
“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan sinergi bersama aparat penegak hukum dan terus melakukan razia rutin di Lapas untuk mencegah barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas,” tambah Hidayat. Polda Jambi dan Lapas Jambi akan terus bekerja sama dalam menanggulangi peredaran narkoba, terutama yang melibatkan narapidana, untuk menciptakan Jambi yang bebas dari narkoba.
(christie)