BITVONLINE.COM– Seorang wanita tunawicara, Siti Fatimah (55), ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara pada Sabtu (16/11/2024). Korban yang berprofesi sebagai tukang pijat itu diduga dibunuh oleh tetangganya sendiri, Mulkan Toto (32), karena merasa dituduh bergosip tentang dirinya menggunakan bahasa isyarat.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah, mengungkapkan bahwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada hari Sabtu. Pelaku, yang tinggal di dekat korban, datang ke rumah Siti Fatimah tanpa peringatan dan langsung menyerang dengan pisau, menghujamkan senjata tajam ke leher dan wajah korban.
“Korban tewas di tempat dan baru ditemukan keesokan harinya oleh tetangganya yang kebetulan lewat. Jenazah korban ditemukan tergeletak di teras rumahnya dengan kondisi bersimbah darah,” kata Umi Fadillah.
Setelah kejadian, aparat kepolisian yang segera menanggapi laporan warga berhasil menangkap pelaku di hari yang sama. Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah dendam pribadi. Tersangka Mulkan Toto merasa tersinggung dengan tuduhan bahwa Siti Fatimah sering bergosip tentangnya menggunakan bahasa isyarat, meskipun korban tidak bisa berbicara.
“Pelaku merasa sakit hati karena ia dituduh sering menjadi bahan gosip di kalangan warga sekitar. Meski korban bisu, dia dipercaya oleh pelaku sering membicarakan dirinya, dengan menyebutnya sebagai orang yang kerap berbuat onar dan mabuk-mabukan,” tambah Umi.
Mulkan Toto, yang saat diperiksa oleh pihak kepolisian, mengaku melakukan pembunuhan karena merasa dihina dan dibicarakan buruk di depan warga sekitar. Ia menyatakan bahwa ia tidak tahan dengan tuduhan tersebut dan mengambil tindakan nekat terhadap korban.
Siti Fatimah, yang dikenal sebagai wanita bisu dan bekerja sebagai tukang pijat, seharusnya tidak menjadi sasaran kekerasan. Kasus ini memunculkan keprihatinan, mengingat bahwa korban tidak memiliki kemampuan untuk membela dirinya dengan kata-kata, hanya mengandalkan bahasa isyarat untuk berkomunikasi dengan sesama.
Polisi kini tengah memproses hukum pelaku dengan dakwaan pembunuhan dan kekerasan terhadap korban. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan permasalahan pribadi dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang merugikan orang lain.
(JOHANSIRAIT)