Dosen Unhas Diskors Dua Semester Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 10:58 WIB

BITVONLINE.COM– Seorang dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, kini harus menerima sanksi skorsing selama dua semester. Kasus pelecehan tersebut terjadi di ruang kerja dosen pada 25 September 2024, dan terungkap setelah laporan dari korban, yang merupakan mahasiswi angkatan 2021.

Korban, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal ketika ia diminta untuk bertemu dengan terduga pelaku di ruang kerjanya untuk melakukan bimbingan. Namun, setelah perkuliahan selesai, ia mengaku berusaha untuk segera pulang. Saat itulah, dosen tersebut menahannya dan mengajaknya untuk tetap tinggal.

“Awalnya, dia memegang tangan saya. Saya memberontak dan mencoba untuk melepaskan diri. Setelah itu, dia berusaha untuk memeluk saya, namun saya menolaknya,” ujar korban saat memberikan kesaksiannya. Meski korban mencoba menolak, terduga pelaku terus memaksa.

Menurut penuturan korban, setelah beberapa saat berusaha menghindar, dosen tersebut kemudian memaksa untuk melakukan tindakan asusila. Dalam keadaan yang sangat tertekan dan takut, korban berteriak meminta untuk dilepaskan dan akhirnya dapat keluar dari ruang kerja dosen tersebut.

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” ungkapnya. Korban merasa sangat trauma akibat perlakuan tersebut, yang membuatnya akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.

Namun, meski sudah melapor, korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus ini. Ia merasa bahwa proses yang berjalan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai. “Saya kecewa dengan penanganannya, saya berharap ada tindak lanjut yang lebih serius,” tuturnya.

Pihak universitas, setelah melakukan pemeriksaan internal, memutuskan untuk memberikan sanksi skorsing dua semester terhadap terduga pelaku. Namun, keputusan ini masih mendapat perhatian dari berbagai pihak, terutama terkait apakah sanksi tersebut cukup tegas mengingat beratnya dugaan tindakan yang dilakukan.

Sementara itu, rektor Universitas Hasanuddin, dalam konferensi persnya, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual dengan tegas dan mendukung korban untuk mendapatkan keadilan. Ia juga menegaskan bahwa Unhas memiliki kebijakan untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman bagi seluruh civitas akademika.

Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lingkungan kampus yang sering kali tidak ditangani secara transparan. Sebagai tindak lanjut, sejumlah pihak mendesak agar universitas dan lembaga pendidikan lainnya mengimplementasikan kebijakan yang lebih ketat dan memberikan perhatian lebih terhadap korban kekerasan seksual.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Mahyaruddin Salim Sambut Kunker Wadan Kodaeral I Brigjen TNI Mar Ali Bahar Saragih di Kota Tanjungbalai

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pembukaan Persami Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) Gelombang V TW II tahun 2026

Hukum dan Kriminal

Wakil Bupati Asahan Hadiri Doa Bersama Lintas Agama HUT Bhayangkara ke-80, Perkuat Kerukunan dan Kondusivitas Daerah

Hukum dan Kriminal

Rupiah Berbalik Menguat, BI Beberkan Strategi Redam Tekanan Dolar AS

Hukum dan Kriminal

Didit Temui Jokowi di Solo, PSI: Bukti Hubungan Prabowo dan Jokowi Tetap Harmonis

Hukum dan Kriminal

Tertawa Saat Ditanya Dugaan Untung Rp27,8 Miliar, Bos Maktour Jadi Sorotan KPK