BINJAI – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, yang sebelumnya dibebastugaskan, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terkait pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) pada tahun anggaran 2024.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi, meski penyidikan resmi telah dihentikan pada 23 Desember 2025.
Ralasen menceritakan bahwa dirinya awalnya dipanggil terkait dugaan pekerjaan fiktif pada dinas yang dipimpinnya, namun pemeriksaan justru menyasar dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal senilai Rp 20,8 miliar.
Baca Juga: Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Menkeu Purbaya: Tunggu Satu Triwulan Lagi Ia menegaskan, seluruh proyek yang dibiayai dana tersebut telah diajukan sesuai prosedur, dan sebagian besar pekerjaan berjalan atau dibatalkan dengan dana dikembalikan.
"Sebagai kepala dinas, saya bertanggung jawab. Beberapa perjalanan ke Jakarta kami lakukan dengan dana pribadi demi mendapatkan persetujuan," ujar Ralasen, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, sejumlah proyek dialihkan ke dinas lain oleh pemerintah kota, dan pengelolaan dana berada di bawah koordinasi Wali Kota Binjai.
Praktisi hukum Kota Binjai, Ferdinand Sembiring, menilai pemanggilan Ralasen menunjukkan potensi pengaburan kasus. Menurutnya, materi pemanggilan tidak jelas apakah termasuk kasus korupsi atau pidana umum, sehingga publik perlu kejelasan terkait pemeriksaan ini.
Kejari Binjai menegaskan, meskipun penyidikan dihentikan, pihaknya tetap membuka kemungkinan tindak lanjut jika ditemukan bukti baru terkait dugaan penyalahgunaan Dana Insentif Fiskal.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Badko HMI Sumatera Utara pada Maret 2025 dan telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan rekanan proyek.
Hingga saat ini, status penyidikan resmi dihentikan, namun sorotan publik tetap tinggi mengingat nilai proyek yang dikelola cukup besar dan melibatkan pejabat daerah setempat.*
(tm/dh)