JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras membongkar jaringan perjudian online (judol) berskala internasional yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan judi online.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Uang Lelah untuk TNI? Prabowo Ganti Istilah Jadi ‘Uang Semangat’ Pengungkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi sejak Agustus hingga Desember 2025.
Operasi dilakukan serentak di wilayah Pamekasan, Tangerang, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Cianjur.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan puluhan tersangka yang berperan sebagai pemilik dan pengelola situs judol, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pihak yang terlibat pencucian uang.
Situs judi yang diungkap antara lain T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), dan 1XBET, terkoneksi dengan jaringan di Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, buku tabungan, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan roda empat, hingga ratusan rekening koran.
Lebih dari 100 rekening bank diblokir, dan pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.
"Penyidik tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat pencucian uang. Proses ini dilakukan profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Wira.
Polri menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3-5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Polri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat judi online dan aktif melaporkan praktik ilegal di lingkungan sekitar.