MEDAN – Polsek Sunggal berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap Alvin Ginting, yang terjadi di Jalan Kompos, Desa Pujimulyo, Sunggal, Deli Serdang, pada 15 Oktober 2025.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Ahmad Faisal (31), M. Zakaria (30), dan Agus Syawaluddin (45). Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang terlibat.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, menjelaskan, penganiayaan bermula ketika korban bersama rekannya tidak terima sebuah truk diduga bermuatan over kapasitas melintas di Blok III Desa Mulyorejo.
Baca Juga: 17 Prajurit TNI Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat Kasus Kematian Prada Lucky, DPR Dorong Reformasi Rencana korban untuk memportal lintasan mendapat perlawanan, hingga berujung penganiayaan.
"Polsek Sunggal telah merespon pengaduan dengan baik, mulai dari penerimaan laporan polisi, penyelidikan, pengumpulan saksi, hingga pengumpulan bukti untuk memfaktakan kejadian ini," ujar Kompol Bambang, Jumat (2/1/2026).
Polisi telah meminta keterangan saksi, memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), dan meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan.
Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap tiga tersangka, teridentifikasi ada beberapa pelaku lain yang terlibat.
Polisi tengah menunggu waktu yang tepat untuk menangkap tersangka tambahan, mengingat identitas mereka sudah lengkap.
Mengenai proses hukum, Kompol Bambang menuturkan, pada 16 November 2025 berkas perkara tahap I telah dikirim ke jaksa penuntut umum.
Pada 22 Desember 2025, berkas dikembalikan dengan beberapa petunjuk (P-19) yang harus ditindaklanjuti.
Pemanggilan korban dilakukan pada 31 Desember 2025, namun korban belum bisa hadir, sehingga pemanggilan kedua akan dilakukan.
Polsek Sunggal berharap korban dapat kooperatif, agar proses hukum berjalan terang benderang dan semua pelaku dapat diproses sesuai hukum.*