DAIRI, SUMATERA UTARA – Tiga orang, termasuk seorang Asisten Rumah Tangga (ART) dan pasangan suami istri (pasutri), dijatuhi hukuman penjara atas kasus pencurian emas dan surat berharga milik majikannya senilai Rp 700 juta.
Vonis ini diumumkan oleh Pengadilan Negeri Sidikalang, Jumat (2/1/2026).
ART bernama Moina Sagala (52) bersama pasutri Yenni Br Manik (25) dan Zulfirman Banjarnahor (26) terbukti melakukan pencurian di rumah korban Anda Pandiangan, Kecamatan Sidikalang, pada Mei 2025.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi, Demokrat Tegaskan Nama Baik SBY Tidak Boleh Dirugikan Berdasarkan putusan hakim, Moina dan Zulfirman dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, sementara Yenni divonis 1 tahun 4 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 3 tahun untuk Moina dan Zulfirman, serta 2 tahun untuk Yenni.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula ketika Moina meminta bantuan Zulfirman untuk mencuri emas yang tersimpan di rumah korban.
Setelah mendapatkan informasi lokasi emas dan kunci garasi, Zulfirman masuk ke rumah korban saat pemilik sedang beribadah.
Emas dan surat berharga berhasil dibawa kabur, namun belum sempat dijual dan ditemukan dikubur di area perkebunan.
Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, menyatakan bahwa kasus ini kini telah selesai melalui proses peradilan dan barang bukti berhasil diamankan.
"Para pelaku sudah kami amankan, dan barang-barang curian masih ditemukan di lokasi semula. Proses hukum berjalan sesuai prosedur," jelas Wilson.
Vonis ini sekaligus menjadi pengingat bagi pekerja rumah tangga dan pihak majikan mengenai pentingnya kewaspadaan dan keamanan rumah, terutama untuk barang berharga.*
(ds/dh)