JAKARTA – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Salah satu ketentuan yang menarik perhatian publik adalah aturan mengenai zina dan hidup bersama di luar perkawinan atau yang dikenal sebagai kumpul kebo.
Dalam KUHP baru, perzinaan diatur pada Pasal 411.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Nasional Resmi Berlaku, Pemerintah Klaim Era Baru Penegakan Hukum Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II.
Sementara, Pasal 412 mengatur kohabitasi, yakni setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Kedua pasal ini bersifat delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat dimulai jika ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan. Adapun yang berhak mengadukan antara lain:- Suami atau istri bagi pasangan yang sah, dan- Orang tua atau anak bagi individu yang tidak terikat perkawinan.
Pengaduan dapat ditarik kembali sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.
Dalam penjelasan Pasal 411 ayat 1, frasa "bukan suami istrinya" mencakup lima kondisi, mulai dari orang yang menikah berhubungan dengan pihak lain hingga orang yang tidak menikah melakukan persetubuhan dengan pihak yang masing-masing tidak terikat perkawinan.
Sedangkan Pasal 412 menjelaskan bahwa aturan kohabitasi ini mengesampingkan undang-undang lain terkait hidup bersama di luar perkawinan, kecuali diatur secara khusus atau istimewa.
Penerapan dua pasal ini menjadi sorotan karena bersinggungan dengan norma sosial, moral, dan hak privasi warga, sekaligus menegaskan arah baru hukum pidana Indonesia yang kini menekankan delik aduan.*
(kp/ad)