MEDAN – Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga menjadi kurir lima kilogram sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (1/1) di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, perbatasan Aceh–Sumut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Andy Arisandi, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman narkotika dari Aceh menuju Kota Pekanbaru, Riau.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan dan Kembang Api, Gubernur Lampung Tekankan Keselamatan dan Empati "Pelaku diduga bagian dari jaringan lintas Aceh, Sumatera Utara, dan Riau," ujar Andy, Jumat (2/1).
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyisiran di jalur perbatasan, hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan tas sandang berwarna hijau berisi lima bungkus sabu-sabu seberat lima kilogram.
Berdasarkan interogasi awal, MU mengaku membawa sabu-sabu tersebut atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di Aceh Utara, dengan imbalan Rp20 juta.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, tiket angkutan umum, selimut, dan barang pribadi milik pelaku.
"Penangkapan ini menjadi pesan tegas di awal 2026, bahwa kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara," tegas Andy.
Saat ini, MU menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum. Polda Sumut juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan pihak lain yang terlibat.*
(at/ad)