TAPANULI SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka dalam kasus pembalakan liar yang diduga menjadi penyebab munculnya gelondongan kayu saat bencana banjir di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Gelar perkara untuk penetapan tersangka dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh. Irhamni, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Indonesia di Persimpangan Krisis dan Harapan Menurutnya, penyidik telah memeriksa 18 saksi guna mendalami dugaan pembalakan liar oleh perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan.
"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan, persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," ujar Irhamni.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan gelondongan kayu di aliran sungai yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Dittipidter Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan dua alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana kerusakan lingkungan hidup yang memicu banjir.
Sebagian besar kayu gelondongan diketahui berasal dari PT TBS.
Penyidik menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, penyelidikan di Aceh Tamiang terkait kasus gelondongan kayu masih berlangsung. Tim diperkuat 40 personel untuk mendalami dugaan pelanggaran serupa di wilayah tersebut.
"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," tambah Irhamni.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengaitkan praktik ilegal di sektor kehutanan dengan bencana alam, sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan pengelola hutan di Indonesia.*