Empat Pelajar SMK Medan Diamankan Polda Sumut Terkait Kasus Narkoba Ganja

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 12:23 WIB

MEDAN – Tim patroli Direktorat Samapta Polda Sumut berhasil mengamankan empat pelajar dari Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Medan yang kedapatan memiliki ganja kering siap konsumsi. Keempat pelajar yang masih di bawah umur ini diamankan saat sedang berada di wilayah Kanal, Medan Johor, pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

Adapun empat pelajar yang diamankan berinisial FR (16), MA (16), MR (15), dan ZM (15). FR merupakan siswa kelas 2 SMK, sedangkan MA, MR, dan ZM adalah siswa kelas 1 SMK. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Medan dan Kabupaten Deliserdang, di antaranya Jalan Besar Delitua, Gang Sado, dan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan ini berawal saat tim patroli perintis Direktorat Samapta Polda Sumut yang terdiri dari Bripda Rizki Hasibuan, Bripda M Yazid Purba, dan Bripda Muhammad Al Esa melakukan pemeriksaan rutin di daerah Kanal, Medan Johor. Ketika petugas melihat empat remaja berpakaian sekolah berkumpul di sekitar kanal, mereka langsung mendekati dan menginterogasi para pelajar tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 bungkus plastik berisi daun ganja dengan total berat sekitar 1 ons. Selain itu, terdapat juga plastik bening kosong, empat lembar kertas tiktak gulung tembakau, serta uang tunai sekitar Rp 130 ribu yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, satu di antara pelajar tersebut, FR, diduga menjadi pengedar narkoba. “Mereka bolos sekolah dan datang ke lokasi tersebut untuk menghisap ganja yang diduga dibeli dari FR,” kata Hadi. FR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara tiga pelajar lainnya, MA, MR, dan ZM, dijadikan sebagai pasien rehabilitasi narkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

“Polisi telah memproses kasus ini lebih lanjut di Polsek Delitua. FR ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan dan dugaan peredaran ganja, sementara tiga lainnya akan menjalani rehabilitasi di BNNP Sumut,” tambah Hadi.

Polda Sumut mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan pihak sekolah, untuk lebih memperhatikan lingkungan sekitar anak-anak mereka, mengingat pengaruh negatif narkoba yang sangat merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini juga menjadi peringatan serius tentang bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar yang semakin marak.

Diharapkan, upaya ini dapat memberikan efek jera dan mendorong langkah-langkah preventif dalam memberantas narkoba di kalangan pelajar dan remaja. Polda Sumut berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Gratifikasi dan Suap di Bea Cukai, KPK Tetapkan Budiman Bayu Prasojo Tersangka

Hukum dan Kriminal

Update Kasus Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara T.A 2024 Memasuki Tahap Pembacaan Putusan ..!

Hukum dan Kriminal

Ibu Terdakwa Kasus Sea Dragon dan Pembunuhan di Lombok Bersujud di Hadapan Ketua Komisi III DPR

Hukum dan Kriminal

Kapuspenkum Jelaskan Alasan Kunjungan Jaksa Agung ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Hukum dan Kriminal

Jelang Lebaran, Bupati Karo Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Lewat Pasar Murah 2026

Hukum dan Kriminal

Bupati Humbang Hasundutan Jalin Kerjasama Pendidikan dan Pertanian dengan Universitas Santo Thomas