JAKARTA – Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Republik Indonesia menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah tengah tahun anggaran 2020.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Totok Suharyanto, menjelaskan dua dari tersangka merupakan eks pejabat Kementerian ESDM, yakni Akhmad Syakhroza (AS), Inspektur Jenderal ESDM 2017-2023, dan HS, Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran 2019-2021.
Tersangka ketiga adalah L, Direktur Operasional PT Len Industri.
Baca Juga: Bahlil Siap Sikat Mafia Tambang, Tegakkan Tata Kelola Minerba Bersih Kasus bermula pada 2020, ketika Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE mengadakan lelang PJUTS wilayah tengah sebanyak 6.835 unit senilai Rp108,99 miliar di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan dan Jawa.
Totok menjelaskan, AS dan L diduga memufakati perubahan spesifikasi paket lelang agar PT Len Industri dapat memenangkan proyek tersebut, meski tidak memenuhi syarat teknis.
"Post-bidding dilakukan untuk meloloskan PT Len Industri, padahal tidak sesuai aturan pengadaan barang dan jasa," ujar Totok dalam konferensi pers, Rabu (31/12/2025).
Akibat pengalihan pekerjaan ke pihak lain dan sejumlah PJUTS tidak sesuai spesifikasi, negara dirugikan Rp19,52 miliar.
Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan tiga ahli, melakukan penggeledahan di dua lokasi Kementerian ESDM, dan memblokir 31 aset tanah milik tersangka L seluas 38.697 meter persegi di Bandung dan Sumedang.
Proses pemulihan aset (asset recovery) masih berjalan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi kementerian dan perusahaan BUMN, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan.*