KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara kepada 17 prajurit TNI dari Yonif Teritorial Pembangunan (TP) 834/Wakanga Mere yang terbukti bersalah atas penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas.
Seluruh terdakwa juga dipecat dari dinas militer.
Baca Juga: Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana di Sumatera Dipercepat, Dana Bisa Lewat Satgas Jembatan Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno bersama dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hukuman penjara bervariasi sesuai pangkat dan peran terdakwa; prajurit berpangkat tamtama dan bintara dihukum 6 tahun, sementara perwira dijatuhi 9 tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan dukungan penuh DPR terhadap langkah pembenahan dan reformasi TNI pasca-insiden ini.
Menurut Dave, reformasi sistemik sangat penting agar TNI semakin dipercaya rakyat dan tetap menjadi institusi pertahanan yang profesional, loyal, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
"Proses reformasi di tubuh TNI penting untuk memastikan setiap prajurit tidak hanya memiliki kemampuan militer yang mumpuni, tetapi juga karakter yang menghormati HAM, loyal, dan mengabdi kepada rakyat," ujar Dave kepada wartawan, Kamis (1/1/2026).
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai vonis hakim sudah sesuai dengan aturan.
"Oditur militer sudah menerapkan hukuman sesuai peran masing-masing terdakwa," jelasnya.
Sidang putusan ini menegaskan bahwa unsur militer, dinas, dan unsur sengaja memukul hingga menyebabkan kematian Prada Lucky terpenuhi.
Selain pidana pokok, para terdakwa diwajibkan membayar biaya restitusi; jika tidak, akan diganti dengan pidana tambahan.