MEDAN – Sepanjang tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) mencatat pengungkapan 55 kasus judi online.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 74 orang berhasil ditangkap.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyebut, penindakan ini dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Reserse Siber dan satuan kewilayahan.
Baca Juga: Polda Sumut Siapkan 117 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, Jangkau Ratusan Ribu Pelajar Prosesnya melibatkan penyelidikan berbasis teknologi, patroli siber, serta tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Selain penangkapan, Polda Sumut mendeteksi 3.360 situs judi online yang masih beroperasi.
"Kami telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 3.360 situs tersebut ke Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi)," kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Whisnu menjelaskan, pemblokiran situs judi online bertujuan sebagai upaya preventif sekaligus memutus rantai akses masyarakat terhadap praktik perjudian daring.
Ia menekankan bahwa penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, bersamaan dengan upaya hukum terhadap pelaku.
Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online dan aktif melaporkan apabila menemukan situs atau praktik perjudian ilegal.
Tujuannya, menurut dia, adalah menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik ilegal.*
(k/dh)