JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025.
Dengan pengesahan ini, KUHAP lama yang telah berlaku lebih dari 40 tahun resmi dicabut.
Melalui unggahan akun Instagram resmi Kementerian Sekretariat Negara (@kemensetneg.ri), dijelaskan bahwa naskah digital UU KUHAP terbaru kini sudah dapat diakses publik melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
Baca Juga: Bank Sumut Resmi Berubah Status Jadi Perseroda, Gubernur Bobby Harap Tata Kelola Lebih Optimal "Pembaruan hukum acara pidana ini bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi," tulis Kemensetneg.
Pengesahan UU KUHAP ini secara otomatis mencabut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi informasi di Indonesia.
Sebelumnya, DPR telah menyetujui RUU KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, dengan laporan disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
UU KUHAP baru dijadwalkan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.
Hal ini menuntut aparat penegak hukum melakukan penyesuaian prosedur penanganan perkara, pola kerja, dan koordinasi lintas lembaga untuk memastikan transisi hukum berjalan lancar tanpa menimbulkan kekosongan hukum.*
(bs/ad)