MANDAILING NATAL — Polisi dari Polsek Batahan menangkap tiga kurir narkoba dan menyita 16 kilogram ganja siap edar di Desa Wonosari, Kecamatan Sinunukan, Mandailing Natal, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Batahan AKP Sahat Pangaribuan mengatakan, ganja itu dibagi dalam dua kemasan, yakni 14 kilogram dalam karung dan 2 kilogram dibungkus plastik dan dilapisi lakban.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah kami. Dari penyelidikan lapangan, tiga tersangka berhasil diamankan," kata Sahat, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Warga Aceh Timur Dibacok Tetangga, Pelaku Langsung Serahkan Diri ke Polisi Ketiga tersangka berinisial AYN (50), AJ (33), dan MH (36), seluruhnya warga Mandailing Natal.
Selain ganja, polisi mengamankan tiga unit ponsel, satu mobil Toyota Calya putih bernomor polisi B 9602 KIZ, dua dompet, dan uang tunai Rp 78 ribu.
Saat ini, ketiganya dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal untuk proses hukum lebih lanjut.
Polsek Batahan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.*
(ds/dh)