JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan potensi kerugian negara akibat kerusakan hutan di Indonesia mencapai Rp175 triliun.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan data internal KPK, total deforestasi telah mencapai 608.299 hektare (ha).
"Kerusakan hutan dalam angka di Indonesia, yakni sebesar 608.299 ha total deforestasi dan potensi kerugian negara dari sektor hutan Rp175 triliun," tulis KPK dalam akun Instagram resmi, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Kawasan Deli Megapolitan, Kejatisu Bisa Rusak Kepercayaan Publik KPK saat ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi di sektor kehutanan.
Di antaranya, kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar dan sebuah mobil Rubicon.
Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, bersama beberapa pihak lain tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus lain meliputi dugaan suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar.
Mengutip data Global Forest Resource, KPK menuturkan hutan Indonesia termasuk yang terluas di dunia, dengan total luas 95,96 juta ha atau sekitar 2 persen dari luas hutan dunia.
Kekayaan alam ini wajib dijaga dan dilestarikan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah konkret, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN pada 19 Desember 2025.
Platform ini menjadi salah satu upaya memantau dan mencegah kerusakan hutan akibat praktik korupsi serta tindakan ilegal lainnya.
"Kita perlu menjaga hutan Indonesia sebagai kekayaan bersama, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak," ujar KPK melalui pernyataannya.*