Proses Penyidikan Firli Bahuri Berlanjut, Polisi Pastikan Tidak Ada Kendala

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 06:54 WIB

BITVONLINE.COM– Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, masih bebas meski sudah ada sejumlah barang bukti yang disita dari kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini telah menarik perhatian publik karena status Firli yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat tinggi di lembaga antikorupsi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan yang tengah berlangsung. Menurutnya, tim penyidik masih dalam proses mendalami perkara ini. “Saya pastikan, proses penyidikannya masih terus berlangsung dan progresnya sangat baik,” ujar Kombes Ade dalam keterangan pers yang disampaikan, Selasa (20/11).

Ia juga menjelaskan bahwa penyidik masih bekerja untuk memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di Kejaksaan Tinggi Jakarta. “Tim penyidik saat ini masih memenuhi petunjuk P-19 dan hasil koordinasi dengan JPU pada Kantor Kejati Jakarta,” kata Ade.

Meski begitu, Ade menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada hambatan dalam proses penyidikan terhadap Firli Bahuri. “Tidak ada kendala atau hambatan sama sekali dalam proses ini,” tambahnya.

Selain itu, Kombes Ade memastikan bahwa penanganan perkara yang melibatkan Firli Bahuri tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami pastikan tidak ada intervensi apapun dalam proses hukum ini. Koordinasi dengan JPU di Kejati DKI Jakarta berjalan efektif dan lancar untuk melengkapi berkas perkara,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa barang bukti yang disita dalam penyidikan kasus ini berasal dari Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian yang kini telah menjadi terpidana. Firli Bahuri yang juga pernah menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sebelum menjadi Ketua KPK, masih bebas meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini juga melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Kapolda Karyoto juga memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan dengan objektif, tanpa adanya pengaruh eksternal.

Hingga saat ini, masyarakat menantikan kelanjutan kasus ini, dengan harapan agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai aturan yang berlaku.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pemerintah Dorong Blok Masela, Gas Alam Cair Siap Diproduksi 2029

Hukum dan Kriminal

Wabup Deli Serdang: Safari Ramadan Jadi Momentum Pererat Silaturahmi & Kepedulian Sosial

Hukum dan Kriminal

Hanyut di Sungai Asahan, Awaluddin Nasution Akhirnya Ditemukan Tewas

Hukum dan Kriminal

Sugiono Bertemu Menlu Palestina: Indonesia Perkuat Diplomasi untuk Perdamaian

Hukum dan Kriminal

Kemlu Pastikan 481 WNI di Meksiko Aman, Siapkan Rencana Kontinjensi Pasca Kekerasan Kartel

Hukum dan Kriminal

Kubu Yaqut Protes KPK: Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji Belum Jelas