MEDAN — Penanganan dugaan tindak pidana pada proyek Kawasan Deli Megapolitan (KDM) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menimbulkan kritik dari pemerhati korupsi.
Andi Nasution menilai beberapa langkah penyidik berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Baca Juga: IMA Tabagsel Soroti Penyaluran Plasma PT Agrinas di Register 40: Diduga Tidak Tepat Sasaran Menurut Andi, pernyataan Kejatisu yang menyebut tidak menemukan mens rea atau niat jahat dari PT Ciputra KPSN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan KDM, menjadi sorotan publik.
Kasus ini terkait tidak diserahkannya 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 18 Tahun 2021.
"Andai PT Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak melakukan penyerahan lahan, hal ini memang tercatat dalam Master Cooperation Agreement antara PTPN 2, NDP, dan PT DMKR. Artinya, klausul penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tidak ada," ujar Andi, Senin (29/12/2025).
Selain PT DMKR, adendum MCA membentuk PT DMKB dan PT DMKI, yang seluruhnya melibatkan PT Ciputra KPSN.
"Semua pihak tentu memiliki tanggung jawab hukum terkait penyerahan lahan ini," jelasnya.
Andi juga menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 263 miliar yang dilakukan Kejatisu.
Menurutnya, konstitusi menegaskan bahwa lembaga yang berwenang menilai kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kejatisu semestinya melibatkan BPK dan menyampaikan perhitungan secara terbuka. Hal ini sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024," ujarnya.
Kritik juga datang terkait status lahan 20 persen yang merupakan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).