SURABAYA – Samuel Ardi Kristanto (44) dan Muhammad Yasin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur terkait kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan, "Melakukan secara bersama-sama kekerasan terhadap orang atau barang. Barang siapa dengan tenaga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, ancamannya 5 tahun 6 bulan," ujar Widi, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Kasus Pengusiran Nenek Elina, Samuel Ardi Kristanto Dibawa ke Polda Jatim Samuel mengklaim telah membeli rumah nenek Elina dari Elisa Irawati, kakak kandung Elina, pada 2014. Namun, pihak Elina membantah adanya transaksi tersebut.
Kasus ini memuncak pada 6 Agustus 2025 ketika rombongan Samuel mendatangi rumah Elina dan mengusir paksa sang nenek.
Muhammad Yasin, yang diduga oknum organisasi masyarakat Madura Asli (Madas), terlihat membantu Samuel mengangkat Elina dari rumah. Kejadian ini sempat terekam dalam video yang viral di media sosial.
Hingga kini, Samuel telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, sementara Yasin masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan KUHP, termasuk kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyoroti isu hak atas tanah, kekerasan terhadap lansia, dan penegakan hukum yang adil di tengah sengketa properti.
(k/dh)