KETAPANG – Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan dua warga negara (WN) China berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap lima anggota TNI dan beberapa warga sipil di Kabupaten Ketapang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti di lokasi kejadian.
"Iya ada dua orang (WN China) yang ditetapkan sebagai tersangka dengan perkenaan pidana membawa senjata tajam," kata Raswin, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: Pacar Masih SMP Diduga Bunuh Remaja di Perkebunan Karet Simalungun, Korban Ternyata Hamil Saat ini, kedua WN China telah berada di Polda Kalbar setelah dijemput di Kantor Imigrasi Ketapang pada Kamis (25/12/2025) dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Cahyo Galang Satrio, kuasa hukum WS dan WL, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak masuk akal.
"Penetapan dua WNA China sebagai tersangka sungguh tidak masuk akal. Mereka sama sekali tidak melakukan seperti yang dituduhkan, yakni menggunakan senjata tajam," ujar Cahyo, Senin (29/12/2025).
Cahyo menegaskan kedua kliennya memiliki visa kerja sah dan menilai tuduhan itu mengada-ada.
"Tuduhan itu mengada-ada, sungguh keji. Mereka justru korban dari tindakan represif aparat penegak hukum. Apalagi dituduh menggunakan Undang-Undang Darurat, mereka tidak melakukan kejahatan serius seperti yang dituduhkan," tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan intensif, dan pihak kepolisian berjanji akan mengungkap fakta di lapangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(d/ad)