SIMALUNGUN – Polisi menangkap terduga pelaku pembunuhan seorang remaja berusia 15 tahun yang mayatnya ditemukan di kebun wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku diketahui adalah pacar korban, yang juga masih berstatus pelajar SMP.
Baca Juga: Viral Aksi Pengibaran Bendera GAM di Aceh, Panglima TNI Buka Suara Pelaku berinisial AH (15) diamankan di rumah kakak kandungnya pada Minggu (28/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Penangkapan berlangsung cepat berkat kemampuan personel Sat Reskrim Polres Simalungun dan insting penyelidikan di lapangan.
"Dalam hitungan jam, tersangka berhasil diketahui beserta motifnya. Tidak ada toleransi untuk penjahat," kata Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP H. Manullang, Senin (29/12/2025).
Menurut keterangan polisi, korban sedang dalam kondisi hamil.
Peristiwa tragis ini terjadi karena korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat yang digunakan untuk menggugurkan kehamilan.
Pelaku diduga membunuh korban dengan mencekik dan menusuk menggunakan pisau.
Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 340 subs 338 KUHP terkait pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Mayat korban sebelumnya ditemukan di Simpang Dolok Ulu, tepatnya di perkebunan PT. Bridgestone Dolok Merangir, blok Z.24 Sub.Div.I/II, Nagori Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku, sekaligus mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum pada pihak berwenang.*