Robby Adriansyah Ungkap Dugaan Pungli dan Peredaran Narkoba di Lapas Tanjung Raja

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 07:45 WIB

SUMSEL– Mantan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Robby Adriansyah, membuat pengakuan mengejutkan terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan peredaran narkoba di dalam lapas tersebut. Pengakuannya ini mencuat setelah ia membeberkan sejumlah fakta yang diungkapkan para narapidana kepadanya selama bertugas.

Robby mengungkapkan adanya praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum petugas lapas terhadap narapidana. Dalam sebuah wawancara yang diunggah di kanal YouTube Diskursus Net pada Selasa (19/11/2024), ia menyebut narapidana sering curhat mengenai besarnya pungutan yang diminta.

“Ada pungli besar-besaran. Saya kasih kisi-kisi, napi bercerita kepada saya. Hampir setiap bulan mereka mengeluarkan uang sekitar Rp30 juta, enggak tahu untuk apa, katanya buat organ (musik) atau pesta,” ujar Robby.

Namun, Robby mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut disalurkan. Ia hanya mendengar keluhan dari para narapidana, terutama mereka yang memiliki status lebih “istimewa” di dalam lapas.

“Kalau ditanya uang itu diserahkan ke siapa, saya enggak tahu. Tapi napi sering mengeluh, ‘Pak Robby, diminta lagi Rp5 juta buat ini, Rp10 juta buat itu.’ Proses siapa yang menerima uangnya, saya enggak tahu. Yang pasti, ini melibatkan pejabat,” jelasnya.

Selain pungli, Robby juga mengungkap fakta kelam terkait peredaran narkoba di dalam Lapas Tanjung Raja. Ia bahkan mengaku pertama kali mengenal dan menggunakan narkoba saat bertugas di lapas tersebut.

“Saya kenal dan pakai narkoba di lapas setelah bergabung di sana. Itu terjadi karena saya melihat napi di sana bebas mengedarkan narkoba,” ujarnya.

Robby menjelaskan bahwa ia mendapatkan narkoba jenis ekstasi dari narapidana. Untuk mendapatkan barang haram tersebut, ia harus mengeluarkan uang pribadi. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya peredaran narkoba yang melibatkan napi dan kemungkinan melibatkan pihak lain di lapas.

Pengakuan Robby Adriansyah menuai perhatian luas karena mengindikasikan adanya pelanggaran berat yang terjadi di balik tembok Lapas Tanjung Raja. Dugaan praktik pungli dan peredaran narkoba ini tidak hanya merusak citra lembaga pemasyarakatan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan hukum di dalam lapas.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Tanjung Raja terkait pengakuan Robby. Namun, publik mendesak agar instansi terkait, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), segera melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran tudingan tersebut.

Pengakuan ini menjadi peringatan serius tentang perlunya reformasi di lembaga pemasyarakatan, terutama dalam hal pengawasan terhadap petugas dan narapidana. Jika dugaan ini benar, maka langkah tegas harus diambil untuk membersihkan lapas dari praktik korupsi dan peredaran narkoba.

Pakar hukum mendesak agar pemerintah tidak hanya berhenti pada penyelidikan kasus ini, tetapi juga memperbaiki sistem di lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Kanwil Kemenkum Bali Harmonisasi Ranperbup Insentif Fiskal untuk Proyek Strategis Nasional di Badung

Hukum dan Kriminal

Buntut Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Rizieq Shihab Bekukan TPUA yang Diketuai Eggi Sudjana

Hukum dan Kriminal

Ketua MKMK "Diserang" DPR Soal Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Adies Kadir: Tolong Dong, Jangan Dianggap Kami Sudah Memutus

Hukum dan Kriminal

Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan: Untuk Apa Jaksa Pintar Tanpa Integritas?

Hukum dan Kriminal

Kemenkes Ajukan Rp529,3 Miliar untuk Renovasi Ribuan Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera

Hukum dan Kriminal

Wali Kota Medan Ultimatum Camat dan OPD: Tidak Ada Lagi Sampah Berserakan, Paham!