MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal melakukan penggerebekan dan pembakaran sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba, Minggu (28/12/2025).
Penggerebekan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom, SH, MH, didampingi Iptu Rahmadhani Bim Setiadi, STr.K., MH., CPHR., CBA (Panit 1 Opsnal).
Lokasi penggerebekan berada di Jalan Setia Budi, Lingkungan X, Gang Famili.
Baca Juga: Berikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 215 Warga Binaan, Kepala Rutan Medan: Motivasi Agar Berperilaku Baik Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga digunakan bandar narkoba, namun tidak menemukan barang bukti berupa narkotika.
Meski begitu, petugas tetap melakukan pembakaran gubuk sebagai tempat konsumsi narkoba dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain plastik berkelip dan alat hisap (bong).
Kapolsek Medan Sunggal melalui Kasi Humas Aiptu Sri Rahayu Lubis, SH menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Langkah ini juga dimaksudkan sebagai bentuk upaya pencegahan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
"Kami berharap masyarakat tetap waspada dan berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan agar narkoba tidak merusak generasi muda," kata Lubis.*
(ad)