DELI SERDANG – Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pemuda tersangka kurir narkoba di Terminal Bus Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (26/12/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.
Tersangka bernama Handika (30), warga Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: BPBD Sumut Catat Kerugian Bencana Alam Capai Rp18,48 Triliun Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika melalui salah satu loket bus di terminal tersebut menuju Jakarta pada Selasa (22/12/2025).
"Berdasarkan informasi itu, personel kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti," ujar Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi.
Yang mengejutkan, seluruh narkotika disembunyikan di dalam mesin pemanggang listrik (electric grill) yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.
Handika diduga memanfaatkan jalur transportasi umum dan momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru untuk menjalankan aksinya.
Proses penangkapan sempat direkam warga dan videonya tersebar di berbagai platform media sosial.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Sumatera Utara beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik pengiriman narkotika ini.
Penyidikan sedang berlangsung untuk mengembangkan kasus dan mengungkap pelaku lain yang terlibat.*