JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kasus dugaan suap terkait izin eksplorasi dan pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, lembaga antirasuah terbuka untuk menerima bukti baru dari masyarakat yang dapat mendukung penyidikan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penghentian kasus ini dilakukan demi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan "Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).
Kasus ini menjerat Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan korupsi pemberian izin pertambangan nikel, mulai dari izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi di wilayahnya.
Dugaan perbuatan Aswad merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan produksi nikel melalui mekanisme perizinan yang diduga melawan hukum.
Dalam kasus ini, Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan PT Antam secara sepihak dan kemudian menerima pengajuan izin eksplorasi dari delapan perusahaan, yang menghasilkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Beberapa izin tersebut telah mencapai tahap produksi dan diekspor. Dari kegiatan ini, Aswad diduga menerima sekitar Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan terkait.
Budi menjelaskan KPK telah menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait.
Penyetopan ini bukan berarti kasus selesai, karena KPK tetap menunggu bukti baru yang dapat membuka kembali penyidikan jika diperlukan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terkait dengan praktik perizinan pertambangan nikel yang strategis bagi perekonomian nasional, sekaligus menimbulkan potensi kerugian besar bagi negara.*