NIAS SELATAN – Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan (AMAL NISEL) menyerahkan surat permohonan rekomendasi penutupan dua perusahaan perambah hutan, PT Gruti dan PT Teluk Nauli, kepada Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia di Pendopo Kabupaten, Jumat (26/12/2025).
Kedua perusahaan ini dituding merusak ekosistem di Kepulauan Batu selama puluhan tahun operasional.
Penyerahan surat dihadiri seluruh pengurus AMAL NISEL, termasuk Ketua Amoni Zega (anggota DPRD), Sekretaris Umum Dr. Konstan Dachi, M.AP, tokoh masyarakat, pemuda, dan perempuan dari Kepulauan Batu, serta Wakil Ketua DPRD Wira H. Loi, S.H.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga, Pemerintah Kirim 3,5 Ton Cabai dari Aceh ke Medan Jelang Nataru Amoni Zega menjelaskan, beberapa aliran sungai telah ditutup untuk akses kendaraan pengangkut kayu, dan pohon bakau di sepanjang pesisir Pulau Tanah Bala, Masa, dan Pulau Pini dirusak.
"PT Gruti dan PT Teluk Nauli tidak melakukan reboisasi setelah penebangan hutan, dan diduga kuat tidak memiliki izin AMDAL," ujarnya.
Sementara Dr. Konstan Dachi menegaskan, jika aktivitas perusahaan tidak segera dihentikan, sebagian kawasan di Kepulauan Batu berisiko tenggelam akibat kerusakan hutan.
Investigasi langsung tim Bitvonline pada 23 Desember 2025 di base camp PT Gruti di Desa Wawa, Kecamatan Pulau Pulau Batu Utara, menemukan tumpukan gelondongan kayu dengan barcode Kementerian Kehutanan, serta kapal tongkang siap muat kayu.
Selain itu, kondisi hutan gundul dan penutupan aliran sungai untuk akses logistik kendaraan menjadi bukti kerusakan ekosistem yang serius.
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia menyatakan dukungannya terhadap permohonan AMAL NISEL dan memastikan akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan perusahaan setelah berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara dan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
"Saya tidak segan-segan mengeluarkan surat rekomendasi penutupan kegiatan PT Gruti dan PT Teluk Nauli," tegas Bupati Laia.
Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Wira H. Loi, S.H., menambahkan, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah daerah.
"Ini adalah jeritan masyarakat Nias Selatan, tidak ada ruang untuk dibiarakan, apalagi jika ada backing pihak tertentu," kata Wira tegas.*