JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan langkah-langkah pencegahan korupsi di program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul temuan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi penyalahgunaan anggaran.
Menurut Dadan, pengelolaan dana MBG telah dibuat sistematis melalui virtual account yang divalidasi oleh perwakilan BGN dan mitra.
"Keduanya harus sepakat agar dana bisa digunakan," ujar Dadan, Jumat (26/12/2025).
Baca Juga: KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra Sistem ini memungkinkan pengadaan bahan baku dan operasional MBG dilakukan at cost, sehingga fluktuasi harga di daerah tidak memengaruhi kualitas menu.
"Rp10.000 menjadi patokan dasar, namun di Papua bisa mencapai Rp60.000. Jika harga turun, kelebihan tidak menjadi keuntungan, tapi di-carry over," jelasnya.
Dadan juga menekankan pentingnya integritas bagi seluruh struktural BGN maupun Satuan Pengelola Program Gizi (SPPG) agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Langkah pencegahan ini merespons temuan KPK yang menunjukkan beberapa celah korupsi dalam program prioritas nasional.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyebut, dari 20 kajian strategis sepanjang 2025, MBG memiliki risiko sistemik terkait pengadaan melalui Bantuan Pemerintah (Banper).
Hal ini berpotensi memperpanjang rantai pelaksanaan, meningkatkan konflik kepentingan, dan melemahkan transparansi serta akuntabilitas.
"KPK telah menyampaikan rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti para pemangku kepentingan," kata Johanis saat konferensi pers laporan kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
BGN menyambut masukan KPK dengan menekankan pengawasan ketat dan sistem digital untuk memastikan MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan bebas korupsi.*