DEPOK – Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR, 23 tahun, sebagai tersangka kasus penyebaran teror bom yang menimpa sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.
Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan ancaman disebar melalui e-mail pada Selasa (23/12/2025) pagi.
Baca Juga: Wisatawan Remaja Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Pencarian Masih Berlanjut SMA Bintara Depok menjadi salah satu sekolah pertama yang menerima ancaman tersebut.
Setelah diverifikasi, sembilan sekolah lain juga menerima e-mail serupa.
"Akibat dari pengancaman yang dilakukan tersangka, menimbulkan rasa takut dan keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima ancaman," kata Kompol Made, Jumat (26/12/2025).
HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.
Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*
(d/dh)