MEDAN – Polres Mandailing Natal menangkap tiga orang tersangka terkait pembakaran Polsek Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 24 Desember, dan ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Paloh menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.
Baca Juga: TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Seorang Pria Bersenjata Diamankan Rusmin Nasution (39) diduga sebagai provokator dan ikut membakar bangunan Polsek.
Kaizar Sein Baroka Daulay (21) diduga merusak inventaris Polsek dan mencuri kipas angin serta beras bantuan sosial yang akan dibagikan kepada masyarakat. Sementara Wisman (29) diduga membakar motor dinas Polisi dan merusak kamera CCTV.
Peristiwa pengerusakan ini terjadi imbas dari insiden bandar narkoba yang sempat diamankan warga, kemudian melarikan diri setelah diserahkan ke Polsek.
Massa yang marah kemudian merusak kantor Polsek, termasuk mobil dinas, dengan api dan asap hitam terlihat membumbung tinggi.
"Ketiga tersangka telah ditetapkan dalam gelar perkara. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Arie Paloh, Jumat (26/12/2025).
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kerusuhan tersebut, sekaligus memastikan keamanan masyarakat di wilayah itu.*
(tm/dh)