SIMALUNGUN, SUMUT – Peristiwa menegangkan terjadi di Perumahan Rorinata, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu malam (24/12/2025).
Seorang aparatur sipil negara (ASN) di RS Bhayangkara Tebing Tinggi, Sabarman Saragih (48), menembak sejumlah warga hingga lima orang terluka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan dua pasal tindak pidana.
Baca Juga: Labuhanbatu Selatan Angkat 1.410 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Profesionalisme dan Integritas "Pelaku secara melawan hukum memiliki senjata airsoft gun tanpa izin yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan melakukan kekerasan sebagaimana Pasal 351 KUHP," ujar Verry, Jumat (26/12/2025).
Kelima korban yang mengalami luka tembak adalah Deardo Purba (32), Risjon Purba (22), Jhon Sendi Sinaga (26), Sampi Tua Sihotang (40), dan Jan Rafael Saragih (22).
Verry menambahkan, pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian bersama sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk airsoft gun merek Colt Defender, satu pucuk senapan angin merek Predator beserta magasin peluru, dan satu buah gas air mata merek USA Police.
Kejadian ini menjadi perhatian publik karena pelaku adalah ASN di rumah sakit kepolisian, memicu diskusi mengenai pengawasan kepemilikan senjata oleh pegawai negeri.
Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan kronologi insiden.*
(ds/dh)