Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Narkotika di Bali, Amankan 18 Kg Hashish dan 35.000 Pil Happy Five

BITVonline.com - Rabu, 20 November 2024 09:48 WIB

JAKARTA – Bea Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan produksi dan peredaran narkotika di Bali setelah mengungkap sebuah clandestine laboratory yang memproduksi narkotika jenis hashish, pil Happy Five, dan cartridge pods system. Kasus ini terungkap berkat sinergi antara Direktorat Interdiksi Narkotika Bea-Cukai, Bea-Cukai Soekarno-Hatta, Kanwil Bea-Cukai Bali, NTB, dan NTT, serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Pengungkapan ini bermula dari temuan kami mengenai distribusi gelap narkotika jenis hashish di Yogyakarta pada bulan September 2024. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami mendapati bahwa narkotika tersebut diproduksi di Bali,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea-Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dalam konferensi pers pada Selasa (19/11/2024).

Dalam operasi ini, tim gabungan mengidentifikasi adanya barang kiriman yang mencurigakan, seperti peralatan dan bahan kimia asal Tiongkok yang dikirim melalui Bandara Soekarno-Hatta. Paket-paket tersebut terindikasi digunakan untuk mendirikan clandestine lab di Vila Wigo, Uluwatu, Bali, yang digunakan untuk memproduksi narkotika. Setelah dilakukan penggerebekan, empat tersangka berhasil diamankan.

Dalam pengungkapan ini, pihak Bea Cukai dan Polri berhasil menyita sejumlah besar narkotika dan bahan baku yang digunakan untuk produksi narkoba, antara lain:

Barang Jadi:

18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 batang12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 batang35.000 butir pil Happy Five (berat 0,2 gram per butir)18.210 butir pil Happy Five (berat 0,4 gram per butir)765 buah cartridge berisi hashish cair

Bahan Belum Jadi:

102 kg bahan baku hashish bubuk (setara 1.020 batang hashish)37 kg bahan baku pil Happy Five (setara 1.110.000 butir pil)12 liter minyak ganja (setara 6.000 cartridge)7 kg bubuk ganja (digunakan untuk pembuatan hashish)10 kg batang ganja kering (untuk campuran pembuatan hashish)

Tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkoba ini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Selain itu, pelaku juga diancam dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pidana penjara selama 20 tahun dan denda hingga Rp 750 juta.

Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa pengungkapan clandestine laboratory ini telah menyelamatkan hampir 1,5 juta jiwa dari bahaya narkotika. “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dan Polri dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” ujar Nirwala.

Lebih lanjut, Nirwala menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap impor barang berisiko tinggi, seperti alat dan bahan kimia yang berpotensi digunakan dalam produksi narkotika. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang terus-menerus antara Bea Cukai dan Polri serta aparat penegak hukum lainnya untuk mencapai kesuksesan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai dan Polri membuktikan pentingnya sinergi antara lembaga penegak hukum dalam mengatasi masalah narkoba yang kian berkembang di Indonesia. Sejumlah operasi yang dilakukan sebelumnya, termasuk pengungkapan clandestine lab di Jakarta, Semarang, Canggu (Bali), Medan, dan Malang, telah menunjukkan bahwa sinergi ini dapat menghasilkan keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, memastikan agar narkotika, psikotropika, dan prekursor tidak masuk ke wilayah negara kita,” tutup Nirwala.

(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Hukum dan Kriminal

Pujian John Herdman untuk Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jelang Indonesia vs Saint Kitts

Hukum dan Kriminal

Kecelakaan di Tol Sei Rampah, Truk Trailer Kabur Setelah Menabrak Mobil Kijang Kapsul

Hukum dan Kriminal

Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP

Hukum dan Kriminal

Polda Sumut Bongkar Jaringan Judi Online Kamboja, 19 Tersangka Ditangkap dan Uang Mengalir ke Luar Negeri

Hukum dan Kriminal

Tragedi Kecelakaan Beruntun di Labuhanbatu, Satu Pemudik Tewas Tergilas Truk

Hukum dan Kriminal

Dokter Tifa Tegaskan Tak Akan Ajukan Restorative Justice, 'Saya Tidak Melakukan Kesalahan!