TAPANULI SELATAN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasi delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ini dilakukan sambil menunggu audit lingkungan menyeluruh dari tim independen.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap bencana ekologis yang menelan korban jiwa dan merusak permukiman warga.
Baca Juga: Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Akhir Tahun "Seluruh perusahaan yang terindikasi telah kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional sambil dilakukan audit lingkungan oleh tim independen," ujar Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dari delapan perusahaan yang disanksi, PT Agincourt Resources (PT AR) paling disorot publik.
Perusahaan tambang emas ini mengelola Tambang Emas Martabe yang beroperasi di kawasan bernilai ekologis tinggi, termasuk Ekosistem Batang Toru, salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Sumatera.
Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, PT AR diduga menjadi penyumbang utama degradasi lingkungan di kawasan tersebut.
Dengan konsesi seluas 130.252 hektare yang membentang di empat kabupaten, perusahaan ini pernah mengajukan peningkatan kapasitas produksi dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton per tahun, termasuk rencana pembukaan lahan baru seluas 583 hektare untuk fasilitas tailing.
Aktivitas ini berpotensi menebang sekitar 185.884 pohon.
AMDAL perusahaan sendiri mengakui risiko serius dari aktivitasnya, mulai dari perubahan pola aliran sungai, peningkatan limpasan air permukaan, penurunan kualitas air, hingga hilangnya tutupan hutan dan habitat satwa liar.
Di lapangan, pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai 120 hektare, meski pengelolaan dampak lingkungan dinilai belum optimal.
Hanif menegaskan, audit lingkungan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pidana.