MEDAN, – Tiga pemuda yang diduga melakukan pencurian di Medan Tembung dilepas pihak kepolisian meski dua di antaranya disebut residivis.
Keputusan tersebut memicu keresahan warga setempat.
Ketiga terduga pelaku, AL (23), AM (17), dan WA (20), diamankan karena mencuri ikan mas milik warga.
Baca Juga: Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Dua Residivis Jambret Kembali Dibekuk Polsek Sunggal Namun, tanpa adanya laporan pengaduan resmi atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polsek Medan Tembung terpaksa melepaskan mereka.
Ketua RT 02 Gang Bhineka Tunggal Ika, Boru Purba, mengungkapkan, AM dan WA sudah sering tertangkap basah melakukan pencurian.
"Kalau sepuluh kali sudah ada mencuri. Ada barang buktinya semua, CCTV juga ada," kata Boru, Kamis (25/12).
Keresahan warga sempat memuncak hingga mereka mendatangi kediaman para terduga pelaku.
Emosi massa sempat meningkat, bahkan berencana membakar rumah, namun berhasil diredam.
Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan, menegaskan, pelepasan dilakukan karena tidak adanya laporan resmi dari pelapor.
"Tidak ada yang membuat laporan pengaduan. Terpaksa kami kembalikan kepada keluarganya," jelas AKP Ras.
Kasus ini memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap residivis di wilayah perkotaan serta prosedur penanganan kasus pencurian di kepolisian.*
(tm/dh)