MEDAN, – Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran 2,7 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dua kurir yang membawa barang haram tersebut, Khaidil (48) dan Muhammad Danu (36), ditangkap setelah mobil yang mereka tumpangi terjun ke persawahan saat dikejar polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, mengatakan, penangkapan berlangsung dramatis.
Baca Juga: Kebersamaan dan Toleransi, Polda Sumut Bersihkan Gereja dan Rayakan Natal Bersama "Tim mengejar mobil pelaku hingga masuk persawahan," kata Andy, Kamis (25/12).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba pada Senin (22/12) pagi di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Petugas mengintai mobil Daihatsu Xenia putih sejak pukul 10.00 WIB, sebelum akhirnya melakukan pengejaran sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan 2.780,6 gram sabu-sabu.
Kedua kurir mengaku sudah beberapa kali mengantarkan narkotika.
Barang kali ini rencananya akan dikirim ke Jakarta atas perintah pria berinisial R.
Sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BY, yang kini masih diselidiki pihak kepolisian.
Penangkapan ini menjadi bukti upaya berkelanjutan Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara.*
(tm/dh)