MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi menutup tempat hiburan malam (THM) De Tonga yang berlokasi di Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Selayang, menyusul dugaan adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil pemeriksaan administrasi.
Wali Kota Medan, Rico Waas, menegaskan bahwa pemerintah menghormati kegiatan usaha, tetapi tidak menoleransi pelanggaran hukum.
Baca Juga: Lurah Kesawan Pastikan Persiapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman dan Tertib "Berusaha itu boleh, tetapi harus taat aturan dan tidak melanggar hukum," ujarnya,Kamis (25/12/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyebut bahwa aparat kepolisian telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat jaringan narkoba.
Selain itu, tiga orang pekerja THM terindikasi positif narkoba melalui tes urine, dan puluhan botol minuman keras ilegal turut disita dari lokasi.
Hasil investigasi aparat kepolisian mengungkap bahwa THM De Tonga beroperasi tanpa izin usaha sah.
Dugaan peredaran narkoba dan pelanggaran administrasi menjadi dasar penutupan tempat hiburan tersebut.
Pemkot Medan berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan hukum dan standar operasional yang berlaku.*
(ds/dh)