MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menjatuhkan hukuman berat terhadap 15 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, lima jaksa diberhentikan dengan tidak hormat, sementara sisanya menerima demosi dan sanksi disiplin berat.
Plh Kepala Penerangan dan Hukum Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, menyampaikan sepanjang tahun ini pihaknya menerima 65 laporan dugaan pelanggaran etik dan perbuatan tercela dari masyarakat.
Baca Juga: Hadirkan Sukacita, Brimob Polda Sumut Gelar “Berbagi Kasih” untuk 265 Pengungsi di HKBP Sibalanga Jelang Natal Dari laporan tersebut, 54 sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan, klarifikasi, dan pelimpahan ke bidang teknis.
"Dari penanganan sejumlah laporan pengaduan, telah dijatuhi sanksi sebanyak 15 disiplin berat, termasuk penurunan pangkat, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Indra, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, terdapat lima terlapor yang menerima sanksi disiplin sedang dan tiga laporan lainnya mendapat hukuman disiplin ringan. Saat ini, 11 laporan masih dalam proses penanganan.
Indra menambahkan, Bidang Pengawasan Kejatisu terus meningkatkan pola pengawasan melekat sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
"Penindakan ini dilakukan untuk mendukung terciptanya sumber daya manusia Kejaksaan yang taat aturan, disiplin, dan berintegritas," ujarnya.
Dengan langkah ini, Kejatisu berharap dapat menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan kejaksaan, sekaligus memberikan efek jera bagi aparatur yang melanggar aturan.*
(tm/ad)