PALUTA – Polisi akhirnya menangkap Darwis Harahap (46), tersangka kasus pembunuhan bocah 12 tahun berinisial IKH, warga Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Penangkapan dilakukan Rabu (24/12/2025), dan kedua kaki pelaku ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, menjelaskan tersangka membunuh korban pada Sabtu dini hari (21/12/2025).
Baca Juga: Jeritan Warga Gunung Baringin: Jalan Putus, Rumah Hanyut dan Terisolir "Tersangka mengaku panik saat warga mencari korban. Ia kemudian melakukan tindakan yang merenggut nyawa anak tersebut," ujar Yon saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (24/12/2025).
Darwis, warga Desa Padang Baruhar Julu, yang juga tetangga dan memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, merupakan ayah dari empat anak.
Polisi menyebut tersangka memiliki kelainan seksual dan merupakan pengguna narkoba.
Korban dilaporkan hilang dari rumahnya pada Sabtu (20/12/2025) pukul 03.00 WIB. Mayat IKH ditemukan dua hari kemudian, Selasa (23/12/2025), di kawasan kebun Batang Baruhar.
Atas perbuatannya, Darwis dijerat Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 3 miliar.
Polisi menegaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kepolisian terus menyelidiki kasus ini dan meminta masyarakat tetap waspada serta melaporkan jika ada perilaku mencurigakan di sekitar lingkungan.*