JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menyerahkan lebih dari Rp6,62 triliun hasil denda administratif kehutanan serta lebih dari 4 juta hektare lahan rampasan kepada kementerian dan lembaga terkait.
Penyerahan ini dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan, uang tersebut berasal dari beberapa sumber.
Baca Juga: Satu Tersangka Akui Ijazah Asli, Jokowi: Maaf-Memaafkan Urusan Pribadi, Hukum Tetap Berjalan "Rp2,34 triliun berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel, sedangkan Rp4,28 triliun berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pemberian fasilitas ekspor CPO dan kasus gula," ujar Burhanuddin.
Selain itu, Satgas Pengembalian Aset Kehutanan (PKH) berhasil mengamankan lebih dari 4 juta hektare kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, lebih dari 896 ribu hektare lahan kelapa sawit akan diserahkan ke Kementerian Keuangan, sementara 240 hektare lahan rampasan dari 124 subjek hukum di enam provinsi akan diserahkan ke Danantara.
Kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare juga diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan dan rehabilitasi di sembilan provinsi.
Burhanuddin menambahkan, potensi denda administratif pada sektor sawit dan tambang di kawasan hutan untuk tahun 2026 diperkirakan sangat besar.
Denda administratif sawit diproyeksikan mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan denda tambang sebesar Rp32,63 triliun.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk mengembalikan aset negara, menegakkan hukum, serta memastikan pemulihan kawasan hutan yang terdampak aktivitas ilegal industri sawit dan tambang.*
(bi/ad)