DENPASAR — Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) menuntaskan penyidikan perkara pencurian dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/12/2025) pukul 11.00 Wita.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Commander Wish Kapolri PRESISI, yang menekankan peningkatan kinerja penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen Polsek Dentim dalam tertib administrasi penyidikan dan kepastian hukum.
Tersangka,
INS (40), warga Denpasar Timur, diduga melakukan pencurian sesuai Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/67/XI/2025 dan LP/B/68/XI/2025 tertanggal 5 November 2025.
Baca Juga: Kapolsek Dentim Bersama TNI-Linmas Pastikan Umat Kristiani Ibadah Natal dengan Aman Penyerahan tersangka dan barang bukti dipimpin Ipda I Nengah Junuman, S.H., Panit Reskrim Polsek Dentim, bersama personel Unit Reskrim.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dompet beserta dokumen dan uang tunai, dua unit sepeda motor, rekaman CCTV, pakaian tersangka, serta barang lain yang terkait langsung dengan tindak pidana.
Seluruh proses Tahap II berlangsung aman dan lancar, dan secara resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ni Kadek Jana Wati, S.H., ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta berita acara serah terima.
Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menegaskan penyelesaian perkara ini merupakan wujud penegakan hukum profesional, transparan, dan berkeadilan, sesuai semangat Polri PRESISI.
Ia menambahkan, Polsek Dentim akan terus meningkatkan kinerja penyidikan guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.*
(dh)