MEDAN – Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara memusnahkan Barang Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari komitmen memberantas peredaran barang ilegal sekaligus melindungi masyarakat. Pemusnahan digelar di Medan, Selasa (23/12/2025).
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan (BHP) Kanwil DJBC Sumatera Utara, Nanang Victor Hambali, menyebutkan, barang yang dimusnahkan terdiri dari 5.292.844 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), serta 78,2 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp 1,59 miliar.
"Ini bukan sekadar pemenuhan prosedur, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Setiap barang ilegal yang dimusnahkan berarti potensi kerugian negara berhasil dicegah," ujar Nanang.
Baca Juga: Bulog Sumut Pastikan Stok Beras 41 Ribu Ton Aman untuk Natal dan Tahun Baru Pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara, sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara.
Uniknya, pemusnahan kali ini menerapkan konsep Eco Green, bekerja sama dengan PT Sumatera Deli Lestari Indah sebagai pengelola limbah.
Mesin incinerator digunakan untuk meminimalkan residu dan dampak pencemaran lingkungan.
Bea Cukai Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran barang ilegal sebagai bagian dari upaya menciptakan perdagangan yang sehat, adil, dan berkelanjutan.*
(vv/ad)